Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral
Bandung (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di wilayahnya. Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mendekati angka Rp6 juta per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Ia menegaskan, seluruh angka UMK dan UMSK yang ditetapkan mengikuti usulan masing-masing pemerintah daerah tanpa perubahan.
“Kami menetapkan seluruh usulan yang disampaikan kabupaten dan kota, baik untuk UMK maupun UMSK,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Kamis.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Menurutnya, rekomendasi dari bupati dan wali kota menjadi dasar utama, sehingga tidak ada revisi angka dari Pemprov.
Dengan kebijakan ini, Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah berada di wilayah selatan Jawa Barat.
Daftar UMK Jawa Barat 2026
Beberapa UMK tertinggi di Jabar 2026 antara lain:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
Sementara daerah dengan UMK di bawah Rp3 juta antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar.
UMSK berlaku mulai 1 Januari 2026
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat menetapkan UMSK, dengan Kota Bekasi kembali mencatat angka tertinggi.
UMSK tertinggi 2026 di Jabar:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha, sekaligus menjadi acuan bagi pekerja dan perusahaan dalam menyambut tahun baru.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025